Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN BERBASIS SIBER

 KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN BERBASIS SIBER Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Siber mengacu pada tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan yang dilakukan sebagian atau sepenuhnya melalui teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Tindakan ini termasuk, antara lain, penguntitan siber ( cyberstalking ), intimidasi, pelecehan siber, pelecehan di berbagai platform , serangan melalui komentar, mengakses, mengunggah atau menyebarkan foto intim, video, atau klip audio tanpa persetujuan, mengakses atau menyebarkan data pribadi tanpa persetujuan,  doxing (mencari dan mempublikasikan data pribadi seseorang) dan pemerasan seksual ( sextortion ).  Komnas Perempuan menerima pengaduan 940 kasus Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Siber. Bentuk kekerasan yang dilaporkan cukup beragam dan sebagian besar masih dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban, seperti pacar, mantan pacar, dan suami korban sendiri. Luasnya akses dalam ranah dunia maya juga memungkinkan adanya pihak lai